JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KUHP, Benny Harman menyatakan, saat ini korupsi tidak dianggap lagi sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, saat ini korupsi sudah marak dilakukan oleh siapa pun.
"Itu (korupsi) sudah mengalami pergeseran. Korupsi memang bukan lagi extraordinary crime," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Ia mengatakan, saat ini korupsi merupakan kejahatan yang jamak dilakukan oleh pihak mana pun, bukan lagi oleh golongan kerah putih seperti dulu.
Saat ini, kata Benny, orang biasa dari mulai kepala desa dan semua lini jabatan sudah mulai melakukan korupsi. Padahal, menurut dia, dulu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh para pejabat.
Ia pun mengatakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Lidana Korupsi juga hampir seluruh normanya mengambil dari KUHP saat ini.
(Baca juga: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)
Sehingga menurut dia, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi bukanlah undang-undang yang benar-benar khusus dan memiliki norma baru.
"Yang membuat dia extraordinary sekarang karena ada badan khusus (KPK). Sedangkan dari segi norma kejahatan tidak ada yang baru. Mayoritas dari KUHP. Hanya ada berapa pasal itu yang baru, dua apa," ucap politisi Partai Demokrat itu.
(Baca juga: Upaya Mengakomodasi Pidana Korupsi dalam KUHP Dinilai Dipaksakan)