Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah 7 Lokasi Terkait Suap Gubernur Bengkulu, Ini yang Disita KPK

Kompas.com - 22/06/2017, 21:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/6/2017) menggeledah terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen proyek yang terkait suap dan juga Closed Circuit Television (CCTV).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tujuh lokasi yang digeledah KPK.

"Penyidik kemarin menggeledah tujuh lokasi terkait penyidikan perkara suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Febri mengatakan, lokasi penggeledahan tersebut yakni di dua rumah dan satu kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya di kota Bengkulu serta Kabupaten Rejang Lebong.

(Baca: Gubernur Bengkulu dan Pengkhianatan terhadap Pakta Integritas)

Jhoni termasuk tersangka kasus ini. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di kantor Rico Dian Sari, pengusaha sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu yang juga tersangka.

Kantor Rico yang digeledah KPK itu berada di kota Bengkulu.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor Gubernur Bengkulu dan rumah pribadinya.

Terakhir di kantor Dinas PU Provinsi Bengkulu. Dalam penggeledahan, lanjut Febri, KPK menurunkan empat tim. Tim tersebut kemudian menyita barang bukti dokumen, CCTV dan lainnya.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan CCTV dari lokasi penggeledahan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.

Para tersangka yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Dua orang lainnya yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

Jhoni yang merupakan Direktur PT SMS, diduga menyuap Ridwan melalui Rico. Dalam kasus ini, Ridwan menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.

Komitmen fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu.

(Baca: Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu)

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Koalisi Masyarakat Peduli Bengkulu meminta DPRD Bengkulu segera mengambil sikap terhadap pernyataan mundur Ridwan Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com