Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah 7 Lokasi Terkait Suap Gubernur Bengkulu, Ini yang Disita KPK

Kompas.com - 22/06/2017, 21:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/6/2017) menggeledah terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen proyek yang terkait suap dan juga Closed Circuit Television (CCTV).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tujuh lokasi yang digeledah KPK.

"Penyidik kemarin menggeledah tujuh lokasi terkait penyidikan perkara suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Febri mengatakan, lokasi penggeledahan tersebut yakni di dua rumah dan satu kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya di kota Bengkulu serta Kabupaten Rejang Lebong.

(Baca: Gubernur Bengkulu dan Pengkhianatan terhadap Pakta Integritas)

Jhoni termasuk tersangka kasus ini. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di kantor Rico Dian Sari, pengusaha sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu yang juga tersangka.

Kantor Rico yang digeledah KPK itu berada di kota Bengkulu.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor Gubernur Bengkulu dan rumah pribadinya.

Terakhir di kantor Dinas PU Provinsi Bengkulu. Dalam penggeledahan, lanjut Febri, KPK menurunkan empat tim. Tim tersebut kemudian menyita barang bukti dokumen, CCTV dan lainnya.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan CCTV dari lokasi penggeledahan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.

Para tersangka yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Dua orang lainnya yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

Jhoni yang merupakan Direktur PT SMS, diduga menyuap Ridwan melalui Rico. Dalam kasus ini, Ridwan menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.

Komitmen fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu.

(Baca: Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu)

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Koalisi Masyarakat Peduli Bengkulu meminta DPRD Bengkulu segera mengambil sikap terhadap pernyataan mundur Ridwan Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com