Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertahan "Presidential Threshold" 20 Persen, Pemerintah Dinilai Tak Paham Putusan MK

Kompas.com - 19/06/2017, 06:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai, pemerintah tak memahami putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak.

Hal itu menanggapi sikap pemerintah yang ngotot menginginkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25 persen, yakni 20 persen kursi dan 25 persen suara nasional.

"PT 20 persen sangat disayangkan, karena seharusnya pemerintah paham dan mematuhi keputusan MK," kata Kaka, melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2017).

Ia menyebutkan, amar putusan MK mempertimbangkan agar calon presiden tak tersandera oleh partai politik.

Artinya, pencalonan Presiden tak lagi membutuhkan presidential threshold.

Baca: Soal "Presidential Threshold", Jokowi Beralasan Penyederhanaan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk meninjau ulang sikapnya.

Dengan alasan waktu yang terbatas, Mendagri juga mewacanakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Kaka menilai, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki landasan yang valid untuk memulai tahapan pemilu sesuai putusan MK.

Namun, Perppu tersebut diharapkan memiliki isi yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

"Bukan malah menambah kisruh dengan penetapan PT 20 persen," kata dia.

Pemerintah sebelumnya mengancam menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung di DPR RI jika terus terjadi kebuntuan soal presidential threshold.

Pemerintah juga bersikeras menggunakan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Baca: Jokowi Ingin Kepastian Pencalonannya lewat "Presidential Threshold"?

Sementara, suara fraksi di DPR saat ini terbelah dalam tiga opsi, yaitu mengikuti pemerintah, 0 persen, dan 10-15 persen.

Terkait angka tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan, pembangunan politik negara harus konsisten menuju kepada penyederhanaan.

"Jangan sudah sampai ke sini, kembali lagi ke sini, lah kapan kita akan maju? Kita ingin kalau yang dulu sudah 20 (persen), masak kita mau kembali ke nol (0 persen) begitu," kata Jokowi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (17/6/2017).

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com