Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Nilai Tak Ada Urgensi Memasukkan Aturan Korupsi dalam KUHP

Kompas.com - 16/06/2017, 13:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ilmu hukum Mahfud MD menilai, tidak ada urgensi untuk mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disepakati oleh pemerintah dam DPR.

Menurut Mahfud, ketentuan dan definisi terkait korupsi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, ketentuan mengenai korupsi tidak perlu lagi diatur dalam KUHP.

"Kalau korupsi kan sudah jelas definisinya (di UU Tipikor), merugikan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan cara melawan hukum. Kalau sudah itu, korupsi tidak perlu masuk ke KUHP lagi," ujar Mahfud saat ditemui pada acara buka bersama di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2017).

(baca: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)

Mahfud menjelaskan, meski memasukan ketentuan korupsi ke dalam KUHP bisa saja dilakukan, namun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Mantan ketua MK itu berpendapat, dengan semakin berkembangnya jenis-jenis kejahatan baru, maka tidak mungkin seluruh ketentuan pidana diatur dalam satu kitab perundang-undangan.

"Harus ada undang-undang hukum pidana yang ada di luar KUHP. Jangan bermimpi dengan itu lalu semua masalah pidana selesai dalam satu kitab. Mungkin tahun depan ada jenis kejahatan baru maka kita perlu undang-undang baru," kata Mahfud.

(baca: Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK)

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny Kabur Harman menyatakan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengakomodasi tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP.

Menurut Benny, dalam pembahasan tindak pidana korupsi di rancangan KUHP, DPR dan pemerintah justru hendak melengkapi Undang-undang KPK yang belum menyertakan seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Di antaranya jenis tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi dalam Undang-undang KPK, yakni memperdagangkan pengaruh.

"Misalnya tindak pidana memperdagangkan pengaruh. Di dalam Undang-undang tipikor itu enggak ada. Kami masukan itu. Jadi memperkuat sebenarnya itu," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com