Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK

Kompas.com - 15/06/2017, 14:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang KUHP akan mengakomodasi tindak pidana korupsi di dalamnya.

Apa komentar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ini?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya berharap pengaturan tindak pidana korupsi tetap berada di luar KUHP.

"Kami berpikir BNN, KPK, dan (masalah) narkotika, kami berharap itu di luar KUHP. Itu adalah harapan kami. Itu sudah kami sampaikan," kata Syarif, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

(baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Syarif mengaku belum mendengar kabar terbaru soal RUU ini dari pemerintah ataupun Kementerian Hukum dan HAM.

"Tetapi KPK beranggapan bahwa sebaiknya Undang-Undang Tipikor, terorisme, tentang narkotika berada di luar KUHP," ujar Syarif.

"Karena untuk beberapa hal, perkembangannya itu sangat dinamis. Kalau di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu sangat sulit karena KUHP itu kodifikasi," ujar Syarif.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya memastikan KPK tidak akan kehilangan kewenangannya yang bersifat khusus sekalipun tindak pidana korupsi nantinya akan diatur dalam KUHP.

(baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)

Menurut Yasonna, hal itu tidak akan menghapuskan sifat lex specialist atau kekhususan KPK.

Hal serupa terjadi pada lembaga lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kecuali dengan undang-undang ini kewenangan yang bersifat khusus dari KPK, BNN, BNPT akan hilang. Itu barulah ribut sedunia. Ini kan enggak," kata Yasonna seusai acara buka bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Ia menjelaskan, harus ada core crime atau inti yang mengatur delik korupsi dalam KUHP. Hal ini dilakukan untuk membangun satu sistem hukum pidana yang benar.

"Tidak mungkin lex specialist kalau tidak ada lex generalist-nya. Ini kan pemahaman, acara melihat yang seolah-olah dimasukkan ke situ seolah kewenangan KPK enggak ada. Enggak ada dong begitu," tuturnya.

"Ini KUHP yang terbuka. Bukan KUHP tertutup. Tapi core crime-nya harus ada," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com