JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang KUHP akan mengakomodasi tindak pidana korupsi di dalamnya.
Apa komentar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ini?
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya berharap pengaturan tindak pidana korupsi tetap berada di luar KUHP.
"Kami berpikir BNN, KPK, dan (masalah) narkotika, kami berharap itu di luar KUHP. Itu adalah harapan kami. Itu sudah kami sampaikan," kata Syarif, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
(baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)
Syarif mengaku belum mendengar kabar terbaru soal RUU ini dari pemerintah ataupun Kementerian Hukum dan HAM.
"Tetapi KPK beranggapan bahwa sebaiknya Undang-Undang Tipikor, terorisme, tentang narkotika berada di luar KUHP," ujar Syarif.
"Karena untuk beberapa hal, perkembangannya itu sangat dinamis. Kalau di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu sangat sulit karena KUHP itu kodifikasi," ujar Syarif.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya memastikan KPK tidak akan kehilangan kewenangannya yang bersifat khusus sekalipun tindak pidana korupsi nantinya akan diatur dalam KUHP.
(baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.