Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi

Kompas.com - 13/06/2017, 22:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP Benny Kabur Harman menyatakan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengakomodasi tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP.

Sebelum munculnya keputusan ini, sempat terjadi perdebatan panjang antara KPK, pemerintah, dan DPR.

Kepala Bagian Litigasi dan Nonlitigasi KPK, Evi Laili Cholis tidak sepakat dengan keputusan pemerintah dan DPR karena merasa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan kehilangan lex specialisnya.

(Baca: RUU KUHP Dinilai Terlalu Ikut Campur Urusan Pribadi Warga Negara)

Namun Benny membantah kekhawatiran KPK. Menurutnya apa yang dikhawatirkan KPK kurang berdasar.

Sebab, dalam pembahasan tindak pidana korupsi di RUU KUHP, DPR dan pemerintah justru hendak melengkapi Undang-undang KPK yang belum menyertakan seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Di antaranya jenis tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi dalam Undang-undang KPK yakni memperdagangkan pengaruh.

"Misalnya tindak pidana memperdagangkan pengaruh. Di dalam Undang-undang tipikor itu enggak ada. Kami masukan itu. Jadi memperkuat sebenarnya itu," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Karena, itu Benny berharap KPK tidak perlu khawatir akan dilemahkan kewenangannya dengan diakomodasinya tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana khusus.

(Baca: Perdebatan Pasal Santet di RUU KUHP...)

Politis Partai Demokrat itu menegaskan DPR dan pemerintah sama sekali tak akan mengubah norma yang sudah diatur dalam UU KPK maupun UU Tipikor.

"Jadi soal teknisnya itu tetap diatur dalam Undang-Undang KPK, jadi yang berlaku tetap Undang-Undang KPK yang lex specialis kalau teknisnya nanti," lanjut Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com