Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Pasal Santet di RUU KUHP...

Kompas.com - 18/11/2016, 10:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Zaman boleh saja modern, tetapi hal yang berbau klenik kerap muncul di masyarakat.

Hal itu masih terlihat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KUHP. Santet akan menjadi tindak pidana yang diatur undang-undang di Indonesia.

DPR dan pemerintah sepakat memasukkannya dalam draf RUU KUHP.

Sempat terjadi perdebatan sebelum pasal itu dimasukkan. Beberapa hal yang dianggap memberatkan ialah proses pembuktian.

Suasana rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP yang sempat memanas lantaran sebelumnya membahas pasal penghinaan pemerintah seketika penuh tawa ketika membahas pasal santet.

"Ini bagaimana membuktikannya kalau seseorang punya kekuatan gaib," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun demikian, Benny mengakui, di beberapa daerah, hal klenik semacam itu masih terjadi di Indonesia. Akhirnya pembahasan pasal santet mengambil jalan tengah.

Dalam pidana santet, RUU KUHP tidak memfokuskan pada pembuktian adanya kekuatan gaib, tetapi pada pihak yang dengan sengaja mendeklarasikan diri dan diketahui menyanggupi permintaan orang lain untuk berbuat santet.

"Jadi kalau fokusnya pada kesanggupan seseorang untuk menyantet, ini terukur pembuktiannya," kata Benny.

"Karena saksi yang dihadirkan ialah orang yang memohon untuk melakukan santet dan pihak lain yang mengetahui adanya kesanggupan seseorang untuk menyantet," ujarnya.

Kompas TV Cerita Hakim Artidjo yang Pernah Disantet - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com