Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Dinilai Terlalu Ikut Campur Urusan Pribadi Warga Negara

Kompas.com - 15/12/2016, 20:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya tentang pasal kesusilaan, terlalu diperluas.

Menurut dia, RUU KUHP membuat negara dianggap terlalu ikut campur urusan pribadi warga. Sebagai contoh, delik pidana zina yang diatur pada Pasal 484.

Delik tersebut, kata dia, tidak hanya memidanakan mereka yang terikat perkawinan, namun juga bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

“Tindak pidana zina ini juga tidak membutuhkan aduan,” ujar Anggara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam UU KUHP yang berlaku saat ini, Anggara mengatakan, delik zina dapat terjadi apabila ada laporan dari pihak yang berkepentingan yang memiliki hubungan perkawinan.

Apabila zina dilakukan tidak dalam keterikatan perkawinan atau dalam arti dilakukan sesama lajang, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Proposal dari pemerintah itu memperluas rumusan yang sekarang ada. Dalam konteks apabila itu terikat perkawinan, itu masih bisa dipahami. Karena lembaga perkawinan adalah lembaga yang suci dan wajib dihormati,” ujarnya.

Saat ini, ia menambahkan, pemerintah dan DPR memang tengah menunda pembahasan perluasan delik zina.

Namun, bukan berarti rumusan pemerintah tersebut akan ditolak parlemen. Ia mengingatkan, persoalan delik zina bukan lah semata persoalan moral.

“Tapi apakah persoalan moral ini sampai batas mana harus ditangani dengan hukum pidana,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com