Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Celah Hukum, GKR Hemas dan Farouk Muhammad Disarankan ke MK

Kompas.com - 09/06/2017, 22:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, masih ada upaya hukum yang masih bisa dilakukan oleh kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad setelah permohonan fiktif positif mereka ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Saya pikir yang paling menarik adalah mencoba memberi makna pada Pasal 260 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Ia memaparkan dalam Pasal 260 Undang-Undang MD3, disebutkan bahwa penuntun sumpah Ketua DPD terpilih adalah Ketua Mahkamah Agung (MA).

Menurut Feri, pasal tersebut secara tegas menyebut Ketua MA sebagai yang menuntun sumpah, bukan Wakil Ketua MA seperti saat Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengucap sumpah.

Jika MA memberi tafsir bahwa penuntunan sumpah hanya bisa dilakukan Ketua MA, Feri menilai penuntunan sumpah jabatan Oesman Sapta menjadi tidak sah.

"Jadi kita bisa mungkin ya meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi untik memperjelas apakah pasal itu bisa ditafsirkan selain dari Ketua Mahkamah Agung atau hanya memang Ketua Mahkamah Agung sbgimana dimaksud penjelasan pasal 260 trsebut," tutur Feri.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

"Satu, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dua, menuntut para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000," kata Ujang, membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," kata dia.

Anggota majelis hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA RI tidak termasuk dalam aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Adapun, aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di MA antara lain aktivitas dalam bidang kepegawaian. Aktivitas itu, di antaranya, pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai/hakim.

Selain itu, aktivitas dalam bidang pengelolaan keuangan seperti pembangunan gedung, dan pemenuhan sarana perkantoran. Lainnya, aktivitas di bidang organisasi seperti penyusunan struktur organisasi.

"Karena tindakan pemanduan sumpah Pimpinan DPD tidak termasuk dalam aktivitas tersebut, oleh karena itu majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Tri Cahya.

(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD)

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com