Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Polisi hingga Presiden

Kompas.com - 05/06/2017, 16:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penegak hukum terhadap sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga mantan Presiden.

Beberapa kasus yang diterima laporannya oleh Komnas HAM menyangkut kasus pidana Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, Munarman, hingga dugaan penyadapan terhadap Ketua MUI Ma'ruf Amin dan SBY.

Komnas HAM akan meminta klarifikasi dan keterangan dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Polhukam.

Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta pandangan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, serta Ketua DPR-RI dan Ketua MPR-RI.

(Baca: FPI dan Alumni 212 Siap Biayai Komnas HAM ke Saudi Temui Rizieq)

"Diharapkan dengan keseluruhan pihak yang dimintai keterangan, klarifikasi, dan pandangan-pandangan, maka akan dirumuskan rekomendasi yang akurat dan objektif guna memastikan tetap dijunjung tingginya hukum dan HAM di Indonesia," kata komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas, di Jakarta Senin (5/6/2017).

Dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan di antaranya yaitu, kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis - ulama pimpinan GNPF-MUI antara lain Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman karena melakukan unjuk rasa pada 4 Oktober dan 2 Desember 2016.

Komnas HAM juga menerima laporan penangkapan dan penahanan terhadap M Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada 31 Maret 2017.

Laporan lain yang diterima yaitu, penangkapan dengan tuduhan makar atas anak proklamator, jenderal purnawirawan, tokoh reformasi, tokoh nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi 2 Desember 2016.

(Baca: Proses Aduan Rizieq Shihab, Pigai Heran Disebut Langgar Etik Komnas HAM )

Permintaan klarifikasi kepada pemerintah dan sejumlah instansi juga merupakan tindak lanjut dari laporan penggeledahan kantor pengurus GNPF-MUI, serta pemblokiran rekening umat yang menyumbang untuk pelaksanaan aksi 2 Desember 2016.

Laporan lain yang ditindaklanjuti yaitu, teror terhadap Rizieq Shihab dengan pembakaran dan peledakan satu mobil berisi beberapa jerigen dan dua mobil lain berisi jerigen yang belum sempat meledak saat Rizieq mengisi ceramah Isra Miraj di Cawang pada tanggal 15 April 2017, serta penembakan rumah Rizieq pada Maret 2017.

Terakhir adanya dugaan penghinaan terhadap Makruf Amin saat persidangan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta penyadapan terhadap percakapan telefon mantan Presiden SBY dengan Makruf Amin.

(Baca: Komnas HAM Akan Konfirmasi ke Natalius Pigai soal Rizieq Shihab)

Hafidz mengatakan, keenam laporan tersebut diadukan oleh sejumlah pihak.

Halaman:


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com