Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Seleksi Hakim Kewenangan Tunggal MA Tanpa Libatkan KY

Kompas.com - 04/06/2017, 15:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seleksi atau rekrutmen hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) tanpa melibatkan Komisi Yudisial (KY). Putusan tersebut berdasarkan uji materi yang teregistrasi di MK dengan nomor perkara 43/PUU-XIII/2015.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam pasal 24 b ayat 1 UUD 1945 memang disebutkan bahwa, "KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".

Namun, frasa “wewenang lain” pada pasal itu tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain, khususnya terkait rekrutmen hakim.

Sebab, UUD 1945 tidak memberi kewenangan kepada pembuat Undang-Undang untuk memperluas kewenangan KY. Sehingga kewenangan KY untuk terlibat dalam seleksi hakim, itu hanya pada tingkat Hakim Agung (Hakim MA).

"(Putusan MK) intinya, proses seleksi atau rekrutmen hakim pengadilan tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal MA tanpa melibatkan KY," kata Fajar saat dihubungi, Minggu (4/6/2017).

(Baca: Akademisi Nilai MA Perlu Libatkan KY dalam Rekrutmen Hakim)

Selain itu, kata Fajar, Pasal 24 UUD 1945 memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kewenangan MA dalam proses seleksi dan pengangkatan calon hakim dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Akan tetapi dalam Ayat 2 dari Pasal 24 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan peradilan berada di bawah MA.

Oleh karena itu, meskipun pemohon mempersoalkan tidak adanya keterlibatan KY pada rekrutmen hakim, namun perihal rekrutmen hakim sudah menjadi salah satu bagian dari penyelenggaraan peradilan yang sedianya dilaksanakan oleh MA.

"Undang-Undang yang diajukan Pemohon dalam berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung," kata Fajar.

(Baca: KY dan MA Dinilai Dapat "Sharing" Tanggung Jawab dalam Rekrutmen Hakim)

"Lagipula apabila dihubungkan dengan sistem peradilan 'satu atap', menurut MK, seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama menjadi kewenangan MA," tambah Fajar.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai MA perlu melibatkan lembaga lain yang terkait peradilan dalam hal rekrutmen hakim.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, keterlibatan dua lembaga perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Sebab, sistem satu atap yang saat ini diterapkan sangat rentan terjadi penyelewengan.

Akibatnya, peradilan yang ideal akan sulit diwujudkan Oleh karena itu, sedianya KY dan MA bersama-sama terlibat dalam rekrutmen hakim.

"Konsep shared responsibility merupakan bentuk integralisasi kedua lembaga dengan output lahirnya hakim-hakim yang berintegritas," ujar Hibnu dalam diskusi bertajuk Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dari Perspektif Ketatanegaraan, di University club UGM, Yogyakarta, Rabu (24/5/2017

Kompas TV Rano Karno Terima Kekalahan di Pilkada Banten



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com