Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pimpinan KPK Tak Mau Bertemu dengan Amien Rais

Kompas.com - 02/06/2017, 18:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menolak bertemu dengan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amin Rais. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut untuk menjaga independensi KPK dalam penegakan hukum.

"Tentu pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga dan meminimalisir pertemuan dengan pihak terkait yang berperkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Apalagi, menurut Febri, nama Amien Rais disebut dalam surat tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Menurut Febri, Amien Rais masih terkait secara langsung dalam rangkaian konstruksi kasus.

"Tidak dapat menemui kalau masih terkait secara langsung perkara yang ditangani KPK," kata Febri.

(Baca: Jelaskan soal Dana Alkes, Amien Rais Akan Temui Pimpinan KPK Sebelum Umrah)

Mantan Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menilai sikap pimpinan KPK tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Indriyanto, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa pimpinan tidak diperkenakan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsng dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Bahkan, undang-undang tersebut memiliki sanksi pidana apabila dilanggar.

"Juga kode etik KPK melarang hal yang sama. Jadi keputusan pimpinan KPK adalah sudah benar, tepat dan sesuai dengan UU dan kode etik KPK," kata Indriyanto saat dihubungi.

(Baca: Disebut Terima Aliran Dana Kasus Alkes, Amien Rais Mengaku Terima dari Soetrisno Bachir)

Sebelummya, nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu disebut dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien Rais menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Untuk menanggapi dan menerangkan tuduhan itu, Amien Rais menggelar konferensi pers di rumahnya di Jakarta pada hari ini.

Setelah itu, Amien berencana mengunjungi kantor KPK pada pekan depan. Kedatanganya untuk menemui ketua KPK.

"Hari Senin saya akan minta ketemu Pak Agus Rahardjo dan ketua-ketua KPK yang lain. Syukur kalau utuh," tuturnya.

Kompas TV Amien Rais Klarifikasi Keterlibatan dalam Korupsi Alkes


a

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com