Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Menkumham Ditolak Corby Ketika Ingin Bertemu di Bali

Kompas.com - 28/05/2017, 19:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sempat ke Bali untuk menemui mantan terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, beberapa waktu lalu, sebelum dia dideportasi ke Australia, Sabtu (27/5/2017).

Dari upaya pertemuan itu, Yasonna mendapati Corby memiliki trauma terhadap apa yang dia alami selama ini.

"Kemarin saya pergi ke Bali, saya ingin berbicara dengan dia, paling tidak untuk meminta dia supaya betul-betul tidak menimbulkan kehebohan baru," kata Yasonna saat ditemui di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).

(baca: Sabtu Ini, Schapelle Ratu Mariyuana Corby Dideportasi ke Australia)

Namun, saat hendak menemui Corby, Yasonna tidak diterima. Alasannya, Corby mengalami trauma yang sangat mendalam, terutama ketika dia disorot oleh awak media tentang kasus yang menderanya selama ini.

"Dia sangat traumatik. Terlalu banyak teman-teman wartawan yang mengintai, jadi dia agak sulit berkomunikasi. Oke, itu hak dia, saya tidak jadi ketemu," tutur Yasonna.

Ia mengatakan, Corby kini sudah berstatus sebagai manusia bebas.

 

(baca: Kepulangan Corby si Ratu Mariyuana Dikawal Ketat Aparat Kepolisian)

Perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana ini telah mendapatkan bebas bersyarat pada Februari 2014, setelah sembilan tahun menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali.

Corby ditangkap saat memasuki Bandara Ngurah Rai setelah pihak berwajib menemukan 4,2 kilogram mariyuana di papan selancarnya.

Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005.

Mahkamah Agung kemudian mengoreksi hukuman 15 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.

Majelis menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Namun pada 19 Januari 2006, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat banding dan mengadili sendiri perkara tersebut di tingat kasasi.

Corby divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Denpasar, dan menetapkan agar warga negara Australia itu membayar denda kepada negara sebesar Rp 100 juta serta subsider enam bulan kurungan.

Kompas TV Corby Si "Ratu Mariyuana" Dideportasi ke Australia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com