Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama Dipakai untuk Urusan Politik sampai Percintaan

Kompas.com - 24/05/2017, 19:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – SETARA Institute melaporkan ada 97 kasus penodaan agama dari tahun 1965 hingga 2017. Dari jumlah tersebut, terlihat bahwa pasal 156a KUHP bisa digunakan untuk menjerat beberapa perkara ringan hingga serius. 

Pasal itu bisa saja diterapkan pada polemik pemahaman keagamaan, polemik kebebasan berpendapat, berekspresi, polemik gerakan keagamaan baru, konflik keagamaan, konflik personal, konflik percintaan, konflik politik, hingga perkara bisnis.

“Konteks polemik pemahaman keagamaan ada 22 kasus. Ini misalnya saya memahami cara sholat berbeda dari Pak A. Kemudian dia tidak terima, saya dilaporkan, dikriminalisasi. Ini yang terjadi pada kasus Yusman Roy,” kata Ismail dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Ismail, kasus seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berpikir dan berkeyakinan, di mana hal tersebut merupakan hak paling dasar manusia.

(Baca: Penodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini Buktinya)

Konteks lain yang banyak terjadi dan berujung pada pasal karet adalah polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi, tercatat ada 19 kasus. Yang ironis, pasal karet juga pernah digunakan dalam perkara percintaan.

Catatan SETARA Institute menunjukkan ada tiga konflik percintaan yang berujung digunakannya pasal karet ini. Terakhir, Ismail mencontohkan, belum lama ini ada kasus penodaan agama di mana ada Al Quran tersobek ketika seorang pria yang tengah marah dan mengobrak-abrik kamar kos pacar.

(Baca: Kasus Penodaan Agama, Andrew Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara)

“Anda bisa bayangkan Pasal 156a ini, konteksnya bisa yang sangat remeh-temeh sampai sangat serius,” kata Ismail.

“Kan gila republik ini menurut saya. Pekerjaan kita banyak, tetapi kita memproses kasus-kasus seperti ini. Padahal dia (Andrew) pun tidak berniat menyobek, (karena sedang) amarah saja,” imbuh Ismail.

Berkaca dari adanya kasus yang konteksnya remeh-temeh itu, Ismail berharap agar institusi peradilan bisa memilih kasus yang perlu ditangani atau tidak, di samping mendorong agar pasal karet tersebut dihapus dari KUHP.

“Coba kita bayangkan, kita bayar pajak untuk menggaji aparat penegak hukum kita. Tetapi yang mereka tegakkan adalah soal-soal yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik karena konteks masalahnya seperti ini,” ucap Ismail.

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com