Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Tolok Ukur yang Jelas, Pasal Penodaan Agama Sebaiknya Dihapus

Kompas.com - 24/05/2017, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar pasal penodaan agama dihapuskan kembali disuarakan.

Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, pihaknya mendesak penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

"Tuntutan kami, menghapus Pasal 156a. Kita bukan tidak setuju bahwa agama harus dimuliakan. Tetapi, ada banyak cara memuliakan agama dan keyakinan. Ada banyak cara mengelola keberagaman," kata Ismail di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Ismail, pasal penodaan agama tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Seseorang bisa dilaporkan menodai atau menista agama apabila ada orang lain atau kelompok orang yang merasa tersinggung atas sikap atau ucapan orang tersebut.

Akan tetapi, tak ada ukuran jelas soal batasan tersinggung yang bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memproses kasus penodaan agama.

"Kami menyebut pasal ini violence by law. Di banyak kasus penodaan agama, disertai dengan tekanan massa. Ada mobokrasi," ujar Ismail.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Senada dengan Ismail, peneliti hukum dari Indonesian Legal Resources Center Siti Aminah mengatakan, di Indonesia, definisi penghinaan terhadap agama bersifat luas.

Dengan kata lain, tidak jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan dan kepada siapa penghinaan itu dilakukan.

Sementara, pengertian dasar "blasphemy" hanya merujuk pada tiga hal, yaitu Tuhan, Rasul, dan kitab suci.

"Tetapi konsep penghinaan di Indonesia yang ada di kepala orang-orang kita, itu adalah ketika saya tersinggung," ujar Ami.

Jika mengacu pengertian dasar seperti itu, menurut Ami, hujatan terhadap ulama tidak termasuk dalam perbuatan penodaan agama.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com