Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Rekapitulasi Suara Dipangkas dalam RUU Pemilu

Kompas.com - 17/05/2017, 21:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati penyederhanaan proses rekapitulasi suara. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi ataupun mencegah kecurangan saat pemilu.

Selama ini, setelah penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), jalur rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian ke tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, KPU provinsi, serta KPU pusat. Manipulasi suara biasanya muncul di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Atas dasar itu, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengerucutkan dua opsi. Pertama, memangkas rekapitulasi di tingkat kelurahan sehingga proses itu dimulai di kecamatan. Kedua, meniadakan rekapitulasi tingkat kelurahan dan kecamatan agar rekapitulasi suara langsung dimulai di tingkat kabupaten/kota.

"Masih perlu dilakukan simulasi, pemangkasan di tingkat mana yang paling tepat," kata Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

Pemangkasan di tingkat kelurahan dan kecamatan diharapkan bisa mempercepat proses rekapitulasi suara dan mengurangi potensi manipulasi suara di kedua tahap itu. Namun, menurut anggota pansus, Sutriyono, potensi konflik juga semakin besar karena semua saksi dan petugas pemilu di tingkat desa dan kecamatan akan dikerahkan ke KPU kabupaten/kota dalam satu momen yang sama.

Oleh karena itu, dia mengusulkan, rekapitulasi suara dimulai dari kecamatan. "Kalau ketahuan menang di tingkat desa, belum tentu menang di dapilnya. Namun, biasanya kalau sudah menang di kecamatan, pasti sudah menang di dapilnya. Jadi, tingkat desa saja yang dihapus," ujar Sutriyono.

Siti Marsifah, anggota pansus lainnya yang mengusulkan rekapitulasi suara dimulai di tingkat KPU kabupaten/kota, mengatakan, sebelum mengambil keputusan, pansus dan pemerintah perlu melakukan simulasi terlebih dahulu. (Age)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Jalur Rekapitulasi Suara Dipangkas".

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com