Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum

Kompas.com - 10/05/2017, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat, upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.

"Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," kata Kepala BIN, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada prinsipnya, lanjut dia, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.

"Tetapi, Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia," ujar Budi Gunawan.

Secara universal, kata dia, pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa "Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat", maka prinsip "clear and present danger" dapat diterapkan.

"Sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," tuturnya.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Keputusan pembubaran HTI tersebut, menurut pemerintah, telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah. Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut.

(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

Apalagi, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat peringatan, sesuai mekanisme sanksi terhadap ormas yang melanggar, yang diatur dalam UU Ormas.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Kompas TV Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com