Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2017, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki hak menolak membuka keterangan atau kesaksian dalam sejumlah kasus, termasuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik seperti yang diminta Komisi III DPR, jika dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 17 UU KIP berada dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan.

UU KIP mengatur, informasi boleh tidak dibuka kepada publik apabila informasi itu dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya dan/atau; membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Anggota Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, di Jakarta, Senin (24/4), mengatakan, Pasal 17 Huruf a UU KIP memberikan hak kepada penegak hukum, tidak hanya KPK, tetapi juga Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, untuk tidak mengungkapkan apa pun kepada publik apabila dinilai informasi itu dapat menghambat proses penegakan hukum.

"Berdasarkan pasal itu, KPK punya hak untuk menolak mengungkapkan keterangan atau kesaksian apa pun di depan DPR. DPR di satu sisi juga tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada penegak hukum karena sebagai suatu lembaga politik, DPR harus menghargai proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK," tutur Abdulhamid.

Intervensi

Poin penting dari Pasal 17 Huruf a UU KIP, menurut Abdulhamid, adalah perlindungan negara kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya karena penegakan hukum tidak boleh diintervensi. Jika DPR memaksakan kehendak, berarti telah melanggar UU KIP.

"Jadi, sikap KPK untuk menolak pemberian informasi proses penegakan hukum seperti yang diminta oleh DPR adalah sikap yang benar," ujarnya.

Pekan lalu, wacana pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR mencuat. Hak angket diajukan agar KPK membuka rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota DPR yang menekan dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK (Kompas, 21/4).

(Baca juga: Hak Angket untuk Lemahkan KPK)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, penuntasan kasus KTP elektronik bisa terhambat kalau terus ditarik ke wilayah politik. "KPK sudah menyampaikan sikap tersebut secara terang dan tegas," kata Febri.

Secara terpisah, anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Arsul Sani, mengatakan, pengajuan hak angket semata-mata untuk memperbaiki tata kelola KPK. "Lihatlah seperti angket kasus Century yang menyasar Bank Indonesia," lanjutnya.

Namun, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, menilai materi yang dijadikan dasar angket mengada-ada. "Soal materi audit BPK, misalnya. Ada ruang penyelesaian pelanggaran secara administratif," ucapnya.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai, DPR menggunakan hak angket justru dipakai untuk menyelamatkan kolega yang diduga terlibat kasus korupsi. (REK/APA)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 April 2017, di halaman 5 dengan judul "KPK Punya Hak Tolak".

Kompas TV Kasus korupsi megaproyek KTP elektronik yang menyeret sejumlah petinggi dan anggota DPR memunculkan usulan hak angket DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com