Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Siasati Putusan MK soal Kewenangan Batalkan Perda

Kompas.com - 17/04/2017, 21:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak habis cara dalam mengontrol peraturan daerah di Indonesia yang berpotensi menghambat investasi.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam hal mencabut perda, pemerintah masih punya strategi.

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa putusan MK memang menyerahkan kewenangan mencabut perda kepada MA, bukan lagi wewenang Kemendagri.

(Baca: Pasca putusan MK, Kemenkumham Akan Kaji Perda Sebelum Disahkan)

Namun, Kemendagri masih bisa memantau apakah peraturan daerah bertentangan dengan semangat keterbukaan investasi pemerintah pusat atau tidak pada tahap perencanaan.

"Putusan MK itu memang akan menyulitkan pemerintah pusat, terutama dalam program deregulasi, untuk memangkas berbagai regulasi, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menghambat kemudahan berusaha," ujar Teten di kantornya, Senin (17/4/2017).

"Tapi mungkin, proses penyusunan perda nantinya tetap bisa diintervensi sebelum pemda mengeluarkan perda. Dipantaunya pada saat proses pembahasan perda," lanjut Teten.

Kemendagri, menurut Teten, harus lebih proaktif lagi dalam memantau penyusunan peraturan daerah.

Jika Kemendagri menemukan ada rancangan perda yang menghambat investasi, maka sejak awal bisa digagalkan.

"Harus ada proses pembahasan yang lebih komprehensif dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat supaya tidak tabrakan dengan policy pusat, termasuk harmonisasinya," ujar Teten.

Soal apakah Kemendagri memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk memantau penyusunan perda di seluruh Indonesia, Teten mengakui itu menjadi salah satu faktor yang bisa jadi kendala.

Namun, ia yakin Kemendagri memiliki strategis mengakomodasi pemantauan penyusunan perda.

(Baca: Kemendagri Akan Perketat Kontrol Pembahasan Perda)

"Strateginya Mendagri yang paham. Tapi, peluang pemerintah untuk mengontrol peraturan daerah yang baik atau tidak bagi investasi ya cuma di situ," ujar Teten.

Diberitakan, MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan, dalam hal pengajuan uji materi Pasal 251 ayat (2), ayat (3) dan ayat (8) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Intinya, Kemendagri tidak lagi berwenang membatalkan perda. Wewenang tersebut dialihkan ke MA.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com