JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik, Isnu Edhi Wijaya, dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Rabu (12/4/2017).
Isnu akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiska sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain Isnu, KPK juga memanggil sejumlah saksi.
Mereka antara lain mantan Direktur Keuangan, SDM dan UMUM Perum PNRI, Deddy Supriadi, dan mantan Direktur PT Java Trade Utama Johannes Richard Tanjaya.
Kemudian, Staf IT PT. RFID Indonesia Evi Andi Noor Halim dan sejumlah pihak swasta, yakni Junaidi Adinata, Katik Utomo, Suhendra Hadisuwara, Toga Harahap, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, dan ibu rumah tangga Lisa Murniati Lesmana.
(Baca: Dua Terdakwa E-KTP Bersaksi dalam Kasus Keterangan Palsu Miryam)
Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017).
Ia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.