Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja KUHP Siapkan Hukuman Alternatif Pengganti Kurungan Penjara

Kompas.com - 11/04/2017, 17:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP Arsul Sani menyatakan Panitia Kerja (Panja) KUHP tengah menyiapkan sejumlah model hukuman alternatif pengganti kurungan penjara.

Hal itu didasari paradigma baru dalam pemidanaan yang menyoroti keadilan restoratif dalam melihat hukuman.

"Jadi nanti fokusnya pada pemulihan atas terjadinya kejahatan, terutama pemulihan terhadap korban perorangan yang bisa melakukan suatu penyelesaian dengan pelaku," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (11/4/2017).

Ia menambahkan jenis hukuman alternatif yang dimaksud adalah kerja sosial. Selain itu dirumuskan pula aturan agar hakim bisa mengganti hukuman penjara untuk kejahatan yang ancamannya di bawah satu tahun penjara untuk diganti dengan pidana denda.

(Baca: Revisi KUHP, Yasonna Sebut Hukuman Mati Akan Jadi Hukuman Alternatif)

Kemudian ada pula format hukuman penjara dengan masa kurungan di bawah satu tahun yang bisa dijalankan dengan cara mencicil, yakni dengan hanya tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam tiga hari per pekan.

"Itu semua sudah dibahas dan secara prinsip disepakati oleh Panja KUHP. Kalau bentuknya nanti ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Bisa kerja di panti asuhan atau panti jompo, atau tenaga kebersihan di suatu fasilitas umum," lanjut politisi PPP itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengeluhkan kondisi lapas yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Ia menyatakan, dalam dua bulan, rata-rata lapas di seluruh Indonesia menampung 10.000 narapidana baru.

(Baca: Dewan Pers Minta Revisi KUHP Tidak Mengatur-atur Kerja Pers)

"Posisi yang di dalam harusnya 5 orang kami masukin 47 orang. Teori over capacity, semakin disesakan agresivitas meningkat," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Yasonna mengatakan, salah satu bentuk terobosan hukum yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini ialah mengedepankan prinsip restorative justice, yakni pemberian hukuman yang berlandaskan perbaikan perilaku pelaku kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com