Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum yang Diduga Peras Peserta Rekrutmen Polri Belum Pasti Dipidana

Kompas.com - 04/04/2017, 18:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan oknum PNS dan polisi yang diduga melakukan pungutan liar dalam rekrutmen anggota Polri belum pasti dipidana.

Namun yang jelas, kata dia, mereka akan dikenakan sanksi kode etik profesi jika terbukti memeras.

"Nanti dilihat bagaimana. Kalau sementara ini diarahkan ke kode etik," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2017).

Awalnya, terungkap ada delapan oknum di Polda Sumatera Selatan yang diduga memeras peserta rekrutmen Polri. Mereka lantas diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Delapan orang itu terdiri dari PNS dan personel Polri. Dari pengembangan, tim pengamanan internal kembali memeriksa tujuh orang lainnya.

Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. Jika terbukti memeras, mereka terancam sanksi demosi hingga pemberhentian secara tidak hormat.

"Kode etik kan keras juga hukumannya," kata Martinus.

Martinus menjelaskan, Divisi Propam masih menggali unsur pidana untuk menjerat oknum yang diduga memeras.

Menurut Martinus, mereka akan dijerat pidana jika kasusnya diungkap oleh tim sapu bersih pungutan liar.

Namun, kata Martinus, mereka tak ditangkap oleh tim Saber Pungli.

"Kita lihat nanti unsur-unsurnya," kata dia.

Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (29/3/2017) lalu. Dari mereka, polisi menyita uang dengan total Rp 4,784 miliar.

(Baca: Dugaan Suap Rekrutmen Anggota Polri, Propam Sita Rp 4,784 Miliar)

Adapun modus yang dilakukan yaitu melihat nilai sistem paket, membantu sistem per item dalam tes, sistem kumulatif, dan bimbingan melewati tes awal.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera mencopot sejumlah oknum polisi di Sumatera Selatan yang melakukan pungutan liar dalam proses rekrutmen anggota kepolisian tahun 2015.

(Baca: Kapolri Diminta Pecat Pelaku Pungli Rekrutmen Anggota Polisi dan Jerat Pasal Korupsi)

Tak hanya dikenakan sanksi etik profesi, delapan perwira itu dianggap layak dijerat pidana korupsi.

Kompas TV Tim Propam Periksa Oknum Suap Seleksi Polri 2016

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com