Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pergantian Pimpinan DPD Dinilai Proses Liar Jika Tetap Dilakukan"

Kompas.com - 31/03/2017, 21:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengimbau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membatalkan rapat pergantian pimpinan yang akan dilaksanakan pada 3 April 2017 nanti.

Donal mengingatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/Khs/2017 telah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut, maka masa jabatan pimpinan DPD dikembalikan pada aturan sebelumnya, yakni selama lima tahun.

Oleh karena itu, sedianya anggota DPD yang menduduki kursi pimpinan saat ini tetap melanjutkan perannya hingga masa tugasnya selesai, yakni pada 2019.

"Kemarin ada putusan MA mencabut objek gugatan pemohon. Ini kabar baik, karena wacana kocok ulang yang akan dilakukan 3 April nanti artinya tidak terlegitimasi, tidak berdasar hukum, oleh karena itu tidak bisa dilakukan," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

(Baca: AM Fatwa Nilai Pemilihan Wakil Ketua DPD Akan Langgar Putusan MA)

Menurut Donal, anggota DPD merupakan negarawan. Sedianya mereka menaati putusan MA. Jika tidak ditaati, maka DPD sama saja tengah memperlihatkan sikap arogansinya dalam menduduki sebuah lembaga terhormat.

"Kalau (pergantian kepemimpinan DPD) tetap dilakukan, itu merupakan proses liar dalam pemilihan kepala pimpinan lembaga negara," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa berpendapat, putusan tersebut tidak menghalangi pergantian ketua DPD yang saat ini diemban oleh Mohammad Saleh.

(Baca: DPD Bahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan )

Dia beralasan keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu hanya memilih Salehsebagai pengganti Irman Gusman karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sementara GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Masa jabatan ketua oleh Saleh berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga secara de jure, menurut Fatwa, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com