JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyikapi proses pemilihan komisioner KPU periode mendatang di DPR RI yang terkesan diulur-ulur.
Juri mengatakan, komisioner KPU siap mengakhiri masa jabatan sesuai aturan yang berlaku.
"Komisioner KPU yang sekarang sudah siap mengakhiri masa jabatannya pada 12 April 2017 mendatang," ujar Juri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2017).
Saat ini, muncul wacana untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPU, lantaran DPR RI tidak kunjung melakukan uji kepatutan dan kelayakan bagi calon komisioner baru KPU.
Meski begitu, sikap komisioner KPU tidak berubah. Menurut juri, komisioner KPU tidak berpikir mengenai perpanjangan masa jabatan.
"Kami hanya siap mengakhiri masa jabatan," ujar dia.
"Perlu diingat ya, KPU adalah organisasi yang sudah tetap, sudah mapan, Jadi ya harus sesuai aturan, 12 April habis masa jabatannya," kata Juri.
Juri menganggap proses pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu di DPR saat ini merupakan dinamika politik yang masih dalam tahap kewajaran. Ia pun lebih memilih menunggu selesainya dinamika yang diyakini tepat waktu itu.
"Jika ada wacana A, B, wacana dalam politik kan biasa saja. Itu pendapat pribadi yang biasa saja. Yang paling penting kami tunggu sikap DPR serta pemerintah saja," ujar Juri.
"Kami berharap fit and proper test serta penetapan KPU periode mendatang tepat waktu," kata dia.
(Baca juga: Fadli Zon Tegaskan DPR Tak Mau Hambat Seleksi Anggota KPU-Bawaslu)
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan 14 nama bakal calon komisioner KPU dan 10 nama bakal calon komisioner Bawaslu ke DPR RI. Sesuai prosedur, DPR seharusnya segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Dengan demikian, DPR semestinya memilih tujuh calon komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu untuk dikembalikan ke pemerintah dan dilantik menggantikan pejabat sebelumnya.
Meski demikian, DPR hingga akhir Maret 2017 ini belum juga melakukan fit and proper test kepada bakal calon komisioner KPU dan Bawaslu.
Alasannya, DPR masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Pemilu. Sebab, dalam RUU itu, diwacanakan penambahan jumlah komisioner KPU dari tujuh menjadi sembilan orang.
(Baca juga: Pansus RUU Pemilu Kerucutkan Lima Isu Krusial)
Alasan lain, saat ini muncul wacana dari Pansus RUU Pemilu untuk memilih komisioner KPU yang juga berasal dari unsur partai politik. Meski begitu, wacana ini masih menuai perdebatan.
(Baca juga: Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999)