Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ipar Jokowi yang Tak Paham "Tax Amnesty" dan Bantuan Pengurusan Pajak

Kompas.com - 21/03/2017, 09:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Istilah tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi topik pembicaraan di semua media belakangan ini. Program ini begitu masif digaungkan pemerintah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua WNI terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Mereka bisa mendapat keringanan sepanjang mau mengungkap harta yang disembunyikan dan membayar tebusan.

Tidak main-main, Presiden Joko Widodo turun langsung untuk melalukan sosialisasi tax amnesty. Jokowi pernah mengundang pengusaha superkaya ke Istana Negara. Sosialisasi berlangsung santai dan dikemas dengan makan malam bersama.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga berkeliling hingga ke Provinsi Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, Balikpapan, dan Kalimantan Timur. Ribuan pengusaha telah mendengar paparan langsung Jokowi.

(Baca: Temui Adik Ipar Jokowi, Penyuap Pejabat Pajak Bawa Rp 1,5 Miliar)

Fakta tersebut setidaknya cukup membuat pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/3/2017), merasa heran. Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, mengaku tidak paham mengenai tax amnesty.

Arif dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait dalam kasus suap antara pengusaha R Rajamohanan Nair dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Dalam surat dakwaan, nama Arif disebut sebagai salah satu pihak yang membantu pengurusan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan. Untuk masalah itu, Arif sampai menemui langsung Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijigiasteadi. Namun, isi surat dakwaan itu dibantah oleh Arif.

Menurut dia, pertemuannya dengan Dirjen Pajak tersebut bukan untuk mengurusi persoalan pajak Rajamohanan. Tetapi, ia hanya ingin mendapat penjelasan soal tax amnesty.

"Saat itu saya ingin menanyakan soal tax amnesty, apakah bisa dilakukan di Jakarta, tidak di Solo," kata Arif kepada majelis hakim.

(Baca: Ini Alasan Penyuap Pejabat Pajak Minta Bantuan Adik Ipar Jokowi)

Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak mengenai tata cara mengikuti tax amnesty.

Menurut Arif, pertemuan dengan Ken di Lantai V Gedung Ditjen Pajak itu juga dihadiri Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. Ken kemudian memerintahkan Handang untuk membantu penyelesaian tax amnesty PT Rakabu Sejahtera.

Menurut Arif, setelah pertemuan itu, Handang berangkat ke Solo dan menemui Arif di kediamannya. Handang kemudian memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yang dipimpin Arif, dan membawa dokumen tersebut ke kantor pajak di Solo.

Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa persoalan tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera. Namun, Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak.

(Baca: Beda Keterangan Dirjen Pajak dan Saksi soal Adik Ipar Jokowi)

"Pada waktu itu saya ingin dapat keterangan langsung dari Dirjen biar lebih puas," kata Arif. Jaksa KPK sempat tidak yakin dengan keterangan yang disampaikan Arif.

Jaksa mengatakan bahwa tax amnesty sudah banyak disosialisasikan oleh pemerintah. Bahkan, informasi soal tax amnesty dapat dengan mudah diketahui melalui media massa dan situs web resmi Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com