JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta Mahkamah Kehormatan DPR tidak gegabah dalam menindaklanjuti pelaporan Ketua DPR Setya Novanto, oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman.
"Proses hukum kan masih berjalan, jadi kalau MKD terlalu cepat untuk bergerak hanya karena laporan dari LSM, maka itu kan bisa dibaca bagian dari kelompok tertentu untuk mengintervensi, secara politik maupun secara hukum," kata Agus saat ditemui di ruangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak tidak mengintervensi proses persidangan kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan. Bila nantinya Novanto terbukti tidak terlibat, proses di MKD akan terkesan sebagai upaya penzaliman.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mengatakan pelaporan terhadap Novanto tentunya akan diverifikasi terlebih dahulu.
(Baca: Ketua MKD: Secara Fakta Setya Novanto Bersih dari Sanksi MKD)
"Apalagi sekarang ada persidangan, jadi karena ini ada proses hukum maka biasanya menunggu persidagan," kata Fadli.
Saat ditanya apakah pelaporan terhadap Novanto akan mencoreng citra DPR, ia menjawab hal itu akan terbukti nantinya dalam proses persidangan.
"Ini kan menyangkut masalah lama dan kita belum tahu kebenarannya sehingga hargai proses yang berlangsung dan tetap berpijak pada fakta," lanjut Fadli.
(Baca: MKD yang Tak "Bergigi" Hadapi Setya Novanto...)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017). Novanto dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik.
Saat diwawancarai awak media, ia mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan laporan pelanggaran kode etik atas nama Ketua DPR Setya Novanto akan diproses sesuai tata beracara yang ada.
Ia pun mengatakan dengan adanya pelaporan dari Boyamin, maka saat ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan Novanto ke MKD. Dua laporan sebelumnya masuk pada pertengahan Februari dan awal Maret.