JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan laporan pelanggaran kode etik atas nama Ketua DPR Setya Novanto akan diproses sesuai tata beracara yang berlaku.
Hal itu disampaikan Dasco menanggapi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan Novanto karena diduga berbohong di hadapan publik.
Kebohongan itu diduga dilontarkan Novanto saat diwawancarai ihwal hubungan pertemanannya dengan Andi Agistinus.
"Laporan baru kami terima kemarin. Dan seperti biasanya setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan diakukan proses verifikasi," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Saat ditanya tentang bukti yang disertakan Boyamin dalam laporan tersebut, Dasco mengatakan ia tak berhak mengomentari. Sebab, itu masih harus diverifikasi terlebih dahulu.
Ia pun mengatakan dengan adanya pelaporan dari Boyamin, total sudah tiga pihak yang melaporkan Novanto ke MKD.
Dua laporan sebelumnya masuk pada pertengahan Februari dan awal Maret. Namun, ia enggan membeberkan identitas pelapor karena bersifat rahasia jika sudah terarsip.
Ia juga tak bersedia menjawab saat ditanya apakah proses terhadap laporan tersebut akan dilakukan di masa persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Saya enggak bisa bilang bahwa bisa ditindaklanjuti ketika proses hukumnya jalan, karena verifikasinya kan belum selesai," tutur Dasco.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017).
Novanto dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik. Saat diwawancarai awak media, ia mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
(Baca: Mengaku Tak Bertemu Terdakwa Kasus E-KTP, Setya Novanto Dilaporkan ke MKD)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.