Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Presiden yang Menyarankan Sosialisasi Revisi UU KPK

Kompas.com - 15/03/2017, 10:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih dalam tahap sosialisasi.

"Dulu rapat konsultasi pertengahan tahun lalu, Presiden sendiri yang menyarankan untuk adanya sosialisasi. Memang itu perlu ada masukan-masukan dari berbagai pihak," kata Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2017).

Fadli menegaskan, mencuatnya kembali revisi UU KPK ini tidak berhubungan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (kasus korupsi e-KTP).

Sebelumnya, banyak politisi di Senayan yang namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.

"Tidak ada hubungan sama sekali," ucap Fadli.

(Baca juga: Revisi UU KPK Kembali Mencuat setelah Ramai Kasus E-KTP, Ada Apa?)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, saat ini fraksi di DPR sendiri masih pro dan kontra terkait revisi UU KPK. Pasal yang akan direvisi juga sama sekali belum dibahas.

Namun prinsipnya, revisi akan berkutat pada empat hal, yakni mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. 

"Kalau masalah sikap politik kan masih beda beda, termasuk kami di Gerindra juga yang menolak rencana tersebut. Nah kita lihat ke depan bagaimana, tergantung pemerintah juga dan fraksi di DPR," ucap Fadli.

Kompas TV Presiden Joko Widodo geram soal korupsi mega proyek E-KTP yang membuat pelayanan kepada warga jadi terhambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com