Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Cukup Menggembirakan, Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Kompas.com - 14/03/2017, 13:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Permohonan Dahlan ditolak sepenuhnya.

Dahlan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.

"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, penolakan tersebut menandakan bahwa tak ada yang salah dalam penyidikan terhadap Dahlan.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Status Dahlan sebagai tersangka sah secara hukum.

"Selanjutnya kita lengkapi alat bukti, sakai, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP," kata Arminsyah. 

Ia mengakui, proses penyidikan sempat terhenti selama praperadilan berlangsung.

Selama tak memeriksa saksi, penyidik mengevaluasi data yang dimiliki sebagai bukti.

"Dengan ini berarti kami sudah bisa melangkah lagi melanjutkan penyidikan," kata Arminsyah.

Kejaksaan Agung meyakini bahwa bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka sudah kuat.

Pertama, mereka memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.

(Baca: Yusril Kecewa Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com