JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Permohonan Dahlan ditolak sepenuhnya.
Dahlan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, penolakan tersebut menandakan bahwa tak ada yang salah dalam penyidikan terhadap Dahlan.
(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)
Status Dahlan sebagai tersangka sah secara hukum.
"Selanjutnya kita lengkapi alat bukti, sakai, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP," kata Arminsyah.
Ia mengakui, proses penyidikan sempat terhenti selama praperadilan berlangsung.
Selama tak memeriksa saksi, penyidik mengevaluasi data yang dimiliki sebagai bukti.
"Dengan ini berarti kami sudah bisa melangkah lagi melanjutkan penyidikan," kata Arminsyah.
Kejaksaan Agung meyakini bahwa bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka sudah kuat.
Pertama, mereka memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.
Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.