Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Cukup Menggembirakan, Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Kompas.com - 14/03/2017, 13:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Permohonan Dahlan ditolak sepenuhnya.

Dahlan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.

"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, penolakan tersebut menandakan bahwa tak ada yang salah dalam penyidikan terhadap Dahlan.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Status Dahlan sebagai tersangka sah secara hukum.

"Selanjutnya kita lengkapi alat bukti, sakai, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP," kata Arminsyah. 

Ia mengakui, proses penyidikan sempat terhenti selama praperadilan berlangsung.

Selama tak memeriksa saksi, penyidik mengevaluasi data yang dimiliki sebagai bukti.

"Dengan ini berarti kami sudah bisa melangkah lagi melanjutkan penyidikan," kata Arminsyah.

Kejaksaan Agung meyakini bahwa bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka sudah kuat.

Pertama, mereka memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.

(Baca: Yusril Kecewa Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak)

Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal praperadilan I Made Sutrusna menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Agung sudah sah.

Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan) mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Made.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.

Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya. Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali mangkir pada panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com