Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kesan Politis dalam Kasus E-KTP, Ini Saran untuk KPK

Kompas.com - 12/03/2017, 07:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menetapkan tersangka-tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pasalnya, dalam dakwaan, banyak nama yang disebut menerima fee dari proyek tersebut. Terlebih lagi, KPK kerap dianggap politis dengan menyebutkan nama politisi dalam dakwaan.

"Agar tidak dituduh dan ditafsirkan sebagai langkah politis dan ditunggangi kekuatan politik, serta belum memasuki tahun-tahun yang penuh agenda politik, maka sudah sewajarnya KPK menetapkan dan mengajukan segera pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan," ujar Fickar melalui keterangan tertulis, Minggu (12/3/2017).

Fickar meyakini dalam penyidikan KPK, setidaknya minimal dua alat bukti telah dikantungi untuk menuliskan keterlibatan seseorang.

Bukti tersebut cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti dalam persidangan menguatkan dakwaan itu.

"Biarlah pengadilan akan membuktikan apakah nama-nama tersebut benar melakukan perannya sebagaimana disebut dalam dakwaan," kata Fickar.

Dalam dakwaan, ada beberapa nama anggota DPR RI yang beberapa kali namanya disangkutkan dalam kasus korupsi. Namun, beberapa kali lolos.

Fickar mengatakan, jangan sampai dalam kasus e-KTP ini, mereka yang disebutkan menerima uang tersebut bisa lolos dari jeratan.

"Mengingat serangan balik ke KPK mulai dilakukan, karena itu KPK harus gerak cepat," kata Fickar.

Menurut Fickar, salah satu bentuk dimulainya lagi upaya pelemahan KPK yakni dengan melakukan sosialisasi perubahan Undang-Undang KPK.

Selain itu, ia menganggap sepatutnya Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara gubernur aktif maupun pihak-pihak yang menjalankan pemerintahan yang disebutkan dalam dakwaan.

"Jika bukti-bukti itu terkonfirmasi melalui saksi-saksi dipersidangan, maka cukup dasar dan alasan hukum untuk memberhentikan mereka secara tetap," kata Fickar.

"KPK sedang diuji independensi dan keberaniannya, karena itu masyarakat harus menjaganya agar tidak dilemahkan bahkan dibubarkan," lanjut dia.

(Baca juga: ICW: Tak Tertutup Kemungkinan KPK Dikriminalisasi Terkait Kasus E-KTP)

Dalam dakwaan, Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Hingga kemudian, Novanto yang kini menjadi Ketua DPR, bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin, disebut menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

(Baca: Diduga Atur Anggaran, Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima "Fee" Kasus E-KTP)

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Kompas TV Bukti aliran dana akan menjadi penentu, apakah kasus korupsi KTP elektronik akan menambah daftar panjang pihak yang akan terjerat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com