Akhirnya, pada Juni 2011, PBB menerbitkan Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau dikenal Ruggie Principles. Prinsip ini menjelaskan tentang sejumlah prinsip pengintegrasian HAM ke dalam dunia bisnis.
Kerangka kerja dalam Ruggie Principles mencerminkan tiga pilar berikut ini.
Pertama, tanggung jawab negara untuk melindungi HAM dari pelanggaran oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan, melalui kebijakan, pengaturan, dan keputusan yang layak. Negara tetap memegang peran utama dalam mencegah pelanggaran HAM.
Kedua, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, di mana mensyaratkan adanya aksi yang sungguh-sungguh untuk menghindari pelanggaran HAM oleh pihak lain dan menyelesaikan dampak negatif dari bekerjanya perusahaan tersebut.
Perusahaan harus memiliki pernyataan komitmen untuk menghormati HAM, melakukan penilaian atas dampak HAM, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam proses, fungsi, dan kebijakan internal
Ketiga, akses luas bagi warga korban pelanggaran HAM untuk memperoleh skema pemulihan efektif, baik secara yudisial maupun nonyudisial.
Mekanisme pengaduan yang efektif dalam perusahaan wajib disediakan sebagai mekanisme untuk menghormati HAM. Negara harus melakukan langkah dalam yuridiksi mereka untuk memastikan korban memiliki akses untuk pemulihan efektif melalui cara yudisial, administratif, legislatif, atau cara lainnya.
Berdasarkan ketiga pilar tersebut, maka penanggung jawab utama dalam perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM adalah negara melalui pemerintah. Maka sudah seharusnya kehadiran perusahaan haruslah tunduk dan taat pada instrumen hukum dan HAM, baik internasional dan nasional.
Untuk itulah, dalam menyikapi polemik yang saat ini terjadi, kita harus mendorong negara melalui pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan di atasnya harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat sebagai implementasi UUD 1945.
Pemerintah juga perlu melakukan penilaian (audit) terhadap seluruh aspek, baik tata kelola (bisnis) dan aspek HAM untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan perusahaan.
Pemerintah hendaknya memastikan pemulihan terhadap dampak-dampak yang telah ditimbulkan akibat praktik bisnis yang selama ini dilakukan, baik sipil dan politik dan ekonomi, sosial, dan budaya.
Demikian halnya terhadap para pelaku pelanggaran hukum dan HAM, perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kehadiran perusahaan dapat mendemonstrasikan komitmen dalam upaya penghormatan HAM.
Selain itu, negara juga mampu mewujudnyatakan tanggung jawabnya dalam pemenuhan, penegakan, dan perlindungan HAM dalam dunia bisnis yang akan memberikan dampak positif bagi warga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.