Berbagai catatan kekerasan terhadap masyarakat yang menuntut hak-haknya, peristiwa penembakan terhadap pekerja PT Freeport Indonesia, dan alokasi dana perusahaan untuk kepentingan pengamanan bukan hal yang sulit dicari di media massa. Bahkan, Komnas HAM RI pada 2011 secara serius telah melakukan pantauan atas persoalan ini.
Demikian halnya, beberapa lembaga yang concern dalam pemajuan HAM, di antaranya Elsam menyorot praktik dimaksud dan mengulasnya dalam Laporan Perjuangan Amungme antara Freeport dan Militer.
Ketiga, persoalan lingkungan hidup. Berbagai kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup tidak bisa dilepaskan dari pertambangan yang dilakukan perusahaan.
Tentu hal yang paling menonjol adalah dugaan pencemaran akibat limbah (tailing) yang berkait erat dengan masalah ekologis.
Meskipun sudah ada upaya-upaya pengelolaan limbah oleh perusahaan, tidak sepenuhnya diyakini terjadi pemulihan yang efektif.
Problem limbah ini juga berkelindan dengan situasi sosial, kehadiran masyarakat dari berbagai wilayah untuk mendulang dan berupaya memperoleh sisa emas menjadi salah indikasinya. Tentu, selain dampak lingkungan dan sosial yang terjadi, baik langsung atau tidak, situasi ini memunculkan peluang pelibatan jasa pengamanan.
Keempat, aspek ketenagakerjaan. Faktor utama dalam aspek ketenagakerjaan adalah keselamatan kerja. Situasi ini belum sepenuhnya dijamin oleh perusahaan.
Peristiwa paling dramatis adalah runtuhnya terowongan di Big Gossan (2013) yang menewaskan 28 orang dan 10 luka-luka.
Problem lain yang dihadapi oleh sekitar 32.000 pekerja PT Freeport Indonesia adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Situasi ini selalu muncul ketika pembahasan persoalan pelarangan ekspor bahan mentah, rencana renegoisasi kontrak, dan divestasi. Tentunya, dalam aspek perlindungan masa depan pekerja, mereka menjadi pihak paling rentan akibat aksi korporasi.
Ruggie Principles
Pada Juni 2008, Jhon Ruggie selaku perwakilan khusus PBB untuk bisnis dan HAM mempresentasikan Kerangka Kerja Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan HAM oleh Perusahaan ke Dewan HAM.