JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan terpidana kasus suap gula impor Irman Gusman ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penyerahan Irman dilakukan setelah keluarnya vonis hakim di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Senin (20/2/2017).
"Hari ini dilakukan eksekusi atau penyerahan terpidana Irman Gusman ke Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Hakim pun memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Irman Gusman.
(Baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 7 tahun.
Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.