JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, disebut pernah membaiat empat kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, hal itu dilakukan agar keempat pejabat tersebut patuh dan loyal terhadap Atut. Hal itu juga dilakukan agar keempat kepala dinas tidak membongkar kasus korupsi di Banten yang telah "tercium" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masing-masing pejabat yang dibaiat yakni Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi.
Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina.
Pada Oktober 2013, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Atut agar tidak bepergian ke luar negeri. Saat itu, Atut telah terindikasi kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten.
Atas permintaan KPK itu, Atut disebut panik dan membuat beberapa kali pertemuan di sebuah apartemen di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dihadiri empat kepala dinas dan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Banten.
"Terdakwa meminta janji setia atau baiat kepada mereka yang hadir," kata jaksa Rony Yusuf saat membacakan surat dakwaan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selain itu, Atut juga disebut jaksa KPK telah mengadakan pertemuan di ruang rapat Gubernur Banten. Rapat itu kembali dihadiri beberapa kepala dinas.
Atut meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan. Atut juga mengancam akan melaporkan anak buahnya kepada penegak hukum, sehingga bawahannya tidak punya pilihan selain mengikuti perintahnya.
Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta.
(Baca juga: Atut Chosiyah Didakwa Memeras Empat Kepala Dinas di Banten)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.