Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Beri Empat Catatan Terkait Pembahasan R-KUHP

Kompas.com - 01/03/2017, 17:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, meski pembahasan pertama telah selesai, masih ada sejumlah persoalan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada empat persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah DPR dan pemerintah.

Pertama, pengaturan terkait kejahatan terhadap ideologi negara yang terdapat pada Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.

“Masalah utama perumusan pasal-pasal kejahatan ideologi tersebut masih menimbulkan banyak penafsiran, samar dan tidak jelas dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia,” kata peneliti senior ICJR Anggara, dalam diskusi bertajuk ‘Siaga Kebebasan Berekspresi Pasca Pembahasan R KUHP: Mengekang Hak Asasi Manusia, Mengancam Demokrasi Seutuhnya’, di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ia menyoroti Pasal 219 dan 220 soal penyebaran ajaran komunisme, dan Pasal 221 tentang peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila.

Menurut dia, rumusan pasal tersebut tidak rinci sehingga berpotensi menghadang kebebasan berekspresi.

Contohnya, tidak dijelaskan soal frasa unsur-unsur tindak pidana terkait ‘menyebarkan atau mengembangkan’, atau definisi ‘ajaran komunisme’ itu sendiri.

“Hal itu berpotensi menghadang kebebasan berekspresi dan berpotensi memperparah situasi insiden pembubaran diskusi, berkumpul, dan larangan penerbitan buku dan lain-lain yang diklaim sepihak sebagai ajaran Marxisme akan tetap terjadi di masa mendatang,” ujar Anggara.

Kedua, pengaturan soal kejahatan terkait tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam Pasal 284 dan 285 Buku II Bab V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum.

Menurut dia, munculnya pasal-pasal yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi tersebut akan memperkuat tren proteksi negara.

“Pasal penyebaran kebencian dan pernyataan permusuhan pada penguasa disepakati oleh Pemerintah dan DPR masuk dalam KUHP. Meskipun mambawa logika perubahan dari delik formil menjadi delik materil, namun penggunaan pasal ini dipastikan akan sangat subjektif digunakan oleh negara untuk membungkam kritik dari masyarakat,” kata dia.

Berikutnya, pasal terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Meski pembahasan terkait pasal tersebut ditunda, pemerintah beranggapan pasal tersebut harus tetap ada.

Anggara merujuk putusan MK yang sebelumnya telah membatalkan ketentuan itu.

“Materi ketentuan ini dicabut, mengaturnya kembali sama saja membangkang pada konstitusi,” ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com