Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Lantik Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu Jadi Pejabat Jampidsus

Kompas.com - 22/02/2017, 13:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melantik 31 pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Rabu (22/2/2017).

Dua di antaranya yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Tomo Sitepu ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Koordinator JAM Pidsus.

Diketahui, Sudung dan Tomo pernah dikaitkan dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu suap oleh pejabat PT Brantas Abipraya untuk penghentian penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Kep-IV-018/A/JA/01/2017 tanggal 20 Januari 2017.

"Mutasi promosi dan pergantian pejabat merupakan bagian dr evaluasi dan penilaian menyeluruh atas kinerja yang mengacu pada prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas," ujar Prasetyo, dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu siang.

Menurut Prasetyo, mutasi dan promosi jabatan dimaksudkan sebagai upaya penyegaran, memperluas wawasan, dan menambah pengalaman pegawai kejaksaan.

Selain Sudung dan Tomo, Jaksa Agung juga memutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi. Kajati yang mengalami pergeseran posisi yaitu Kajati DKI Jakarta yang ditinggalkan Sudung kini ditempati Tony Tribagus Spontana.

Tony sebelumnya merupakan Kajati Jogjakarta yang sekarang diisi oleh Sri Harijati.

Hidayatullah dilantik menjadi Kajati Sulawesi Selatan, Yan Samuel Marinka dilantik menjadi Kajati Maluku, Abdul Kadiroen dilantik menjadi Kajati Kalimantan Timur, Warih Sadono dilantik menjadi Kajati Kalimantan Barat, Ely Shahputra dilantik menjadi Kajati Banten, Isran Yogie Hasibuan dilantik menjadi Kajati Sulawesi Tengah, dan Abdul Muni dilantik menjadi Kajati Bali.

Prasetyo berharap para Kajati yang baru dilantik mampu cepat beradaptasi dengan maayarakat sekitarnya.

Terutama dalam membangun koordinaai dengan forum setempat seperti dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama.

"Saya minta Kajati dan pejabat eselon II agar mampu membuktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang diserahkan ke pundak saudara saat ini," kata Prasetyo.

KPK menghentikan penyidikan suap PT Brantas Abipraya terhadap Sudung dan Tomo karena tidak terbukti sebagai penerima suap.

Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.

Terlebih lagi, dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Sudung dan Tomo tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.

Dengan demikian, keduanya dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Padahal, sejak awal, sudah ada kesepakatan di antara dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung Situmorang.

Dengan demikian, terdakwa terbukti melakukan permulaan pelaksanaan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com