Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir

Kompas.com - 16/02/2017, 16:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.

Permohonan keberatan tersebut diajukan kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebagai pihak termohon.

"Mengabulkan permohonan dari pemohon keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Wenceslaus saat membacakan hasil putusan di PTUN Jakarta, Kamis (16/2/2017).

(Baca: Kontras Pertanyakan Alasan Pemerintah Banding atas Putusan KIP soal TPF Munir)

Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

"Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termohon tidak berada pada pihak keberatan," ucap Wenceslaus.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kontras untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.

Majelis hakim mempersilakan Kontras mengajukan keberatan melalui kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Praktikno menilai putusan KIP multitafsir.

Praktikno mengatakan, di satu lain, putusan itu mengharuskan Kemensetneg mempublikasikan dokumen TPF Munir, sedangkan di sisi lain Kemensetneg tidak memiliki dokumen tersebut.

Sebelumnya, Kontras menggugat Kemensetneg ke Komisi Informasi Publik terkait publikasi dokumen TPF Munir. Kontras ingin pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg agar membuka dokumen TPF Munir. 

(Baca: Pengacara Munir Curiga Ada Nama dalam Dokumen TPF yang Ingin Dilindungi Pemerintah)

Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.

Namun, pemerintah tak membuka dengan alasan tak menyimpan dokumen TPF Munir. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com