Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Pertanyakan Alasan Pemerintah Banding atas Putusan KIP soal TPF Munir

Kompas.com - 27/11/2016, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, pihaknya tidak memahami alasan Kementerian Sekretaris Negara mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusannya, KIP mewajibkan pemerintah mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Yang namanya KIP, komisi negara yang ditugaskan melakui undang-undang. Keputusannya patut ditaati karena merepresentasikan dan menunjukkan kemauan bangsa untuk terbuka," ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Padahal, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui mantan Sekretaris Kabinetnya, Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan putusan TPF itu ke pemerintahan Joko Widodo. Dengan demikian, tak ada alasan lagi bagi pemerintah saat ini untuk tidak mengumumkannya ke publik.

"Pertama, mengatakan dokumennya tidak ada. Tapi waktu sudah diberikan SBY, justru mendaftarkan gugatan ke PTUN. Lalu argumentasi apa yang mau dipakai," kata Haris.

Dia mengatakan, dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah diwajibkan mengumumkan hasil kerja TPF. Namun, hingga berganti pemerintah pun belum juga diumumkan hasil serta rekomendasi TPF tersebut.

Karena tuntutan keterbukaan ini berlarut-larut, maka Kontras mengajukan gugatan ke KIP dan dikabulkan. Adanya gugatan pemerintah terhadap putusan KIP ini, kata Haris, menujukkan bahwa pemerintahan Jokowi tidak serius untuk menuntaskan perkara pembunuhan Munir.

"Sikap Jokowi bukan hanya enggan, tapi juga tidak logis dengan mendaftarkan ke PTUN untuk melawan keputusan KIP. Itu sikap yang irasional," kata Haris.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, putusan KIP menimbulkan multitafsir. Hal itu yang menjadi dasar pemerintah ajukan banding ke PTUN.

Di satu sisi, menurut putusan KIP soal TPF pembunuhan Munir, Kemensetneg harus mengumumkan dokumen TPF kepada publik. Sementara itu, Kemensetneg telah memberikan keterangan di sidang KIP bahwa dokumen itu tidak ada di kementerian.

Dengan banding ini, KIP diharapkan bisa memperjelas keputusannya terkait dokumen TPF tersebut.

Pratikno menambahkan, salinan dokumen TPF dari pemerintahan sebelumnya akan diteruskan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. "Ini karena Pak Jaksa Agung yang diperintahkan Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," ujar Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com