JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menerima sekitar 255 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu selama masa Pilkada serentak 2017. Laporan dilayangkan mulai dari persiapan pelaksanaan, selama masa kampanye, dan masa tenang.
Laporan yang paling banyak masuk ke polisi terjadi saat masa kampanye dengan jumlah 178 temuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, kasus yang masuk pembahasan apakah memenuhi persyarakat atau tidak sebanyak 145 laporan.
"Kemudian yang diteruskan ada 12 kasus, ini disidik dalam kaitan tindak pidana Pemilu," ujar Rikwanto dalam konferensi pers di kompleks Mabes Polri, Rabu (15/2/2017).
Dari 12 kasus itu, ada sembilan perkara yang sudah masuk ke tahap dua. Artinya, berkas perkara beserta alat bukti dan tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
Rikwanto mengatakan, kasus-kasus yang ditangani poliai itu antara lain menghalang-halangi pasangan calon untuk berkampanye. Hal ini dialami pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat. Pelakunya kini telah divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.
"Kemudian kebanyakan masalah merusak alat praga waktu kampanye seperti baliho dan spanduk," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, pelanggaran itu tak hanya terjadi di Jakarta. Kasus yang ditangani polisi itu tersebar di beberapa daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.