Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Laporkan Antasari, Kuasa Hukum SBY Irit Bicara

Kompas.com - 14/02/2017, 22:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono diwakili kuasa hukumnya, Wakil Sekjen Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar ke Bareskrim Polri. Antasari dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kami sudah laporkan tadi, tinggal besok gelar perkaranya," ujar Didi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017) malam.

Namun, Didi enggan menjelaskan detail mengenai laporan itu. Menurut dia, SBY langsung yang akan menyampaikannya lewat konferensi pers.

"Jadi hal-hal lain monitor di sana (kediaman SBY) saja. Tugas kami hanya menyampaikan laporan," kata Didi.

 

(Baca:  Antasari Sebut Hary Tanoe Diutus SBY Minta Aulia Pohan Tak Ditahan)

Didi yang didampingi juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari dan politisi lainnya tampak terburu-buru keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Saat diminta menunjukkan surat bukti lapor, mereka malah menunjukkan kertas bertuliskan kronologi dugaan pencemaran nama baik oleh Antasari terhadap SBY.

Di dalam jumpa persnya malam ini, SBY mengaku akan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang disampaikan kepada dirinya dan keluarganya. Meski demikian, SBY pesimistis langkahnya itu akan didukung penegak hukum.

"Meski saya pesimis keadilan akan berpihak kepada saya, tapi saya percaya keadilan yang diberikan Allah itu entah bagaimana datangnya," ujar SBY saat memberikan keterangan di kediamannya, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, malam ini.

Pengakuan Antasari

Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya.

Menurut Antasari, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya. Ia lalu bercerita bahwa sekitar Maret 2009 ia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.

Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

"Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

(Baca: Antasari Tanya SBY, "Untuk Apa Anda Suruh Hary Tanoe ke Rumah Saya Malam-malam?")

Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya. Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

"Aduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.

Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu. Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com