Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Investigasi Hakim PN Bandung yang Tertidur Saat Sidang

Kompas.com - 09/02/2017, 20:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan perihal anggota hakim Pengadilan Negeri Bandung yang tertidur saat sidang berlangsung.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas hal tersebut.

"Ya saya sudah dapat laporannya, kami akan investigasi soal hakim tertidur itu," ujar Aidul di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Menurut Aidul, hakim yang tertidur saat sidang sedang berlangsung merupakan sikap yang tidak profesional. Itu, kata dia, melanggar kode etik.

Namun demikian, Aidul belum bisa menyatakan apakah hakim tersebut telah melanggar kode etik atau tidak. Menurut Aidul, untuk membuktikan pelanggaran etika perlu penyelidikan lebih dahulu.

Aidul menambahkan, waktu yang diperlukan bagi KY untuk melakukan penyelidikan yakni 60 hari. Bisa juga lebih cepat. 

"Nanti kami akan periksa dulu. Bisa jadi karena penyakit atau apa, kita tidak tahu," ujarnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Muhammad Nawaji dilaporkan tertidur saat persidangan berlangsung. 

Kabag Humas Pengadilan Negeri Bandung, Kartim Haerudin mengaku sudah meminta penjelasan kepada Nawaji. 

"Beliau menderita sakit diabetes berat. Jadi kalau lupa minum obat, badannya langsung lemas dan bisa tertidur," kata Kartim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/2/2017).

Nawaji, kata Kartim, juga menunjukkan dokumen tentang riwayat kesehatannya. Meski tertidur Nawaji masih mampu menyimak persidangan meski matanya terpejam dan terlihat tertidur.

"Sakit diabetes yang diderita Nawaji sudah berlangsung lama," Kartim menambahkan.

Namun demikian, lanjut Kartim, Pengadilan Negeri Bandung tetap akan melaporkan insiden tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mereka dianggap berwenang menangani masalah Nawaji tertidur ketika sidang.

"Soal tindakan atau sanksi yang akan diberikan kepada Nawaji itu sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tinggi Jabar," kata Kartim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com