Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Partai Baru Siap Jalani Verifikasi Faktual

Kompas.com - 09/02/2017, 09:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat Partai baru turut hadir dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Rabu (8/2/2017).

Keempat partai itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Partai-partai ini mengaku siap menjalani verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat menjadi partai politik peserta pemilu.

Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, partainya telah mempersiapkan persyaratan keikutsertaan dalam pemilu sejak dua tahun lalu.

"Kami siapkan infrastruktur partai seperti perwakilan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten dan kota, dan juga 50 peesen kecamatan. Semua sudah siap, tidak ada masalah," kata Grace, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Grace menambahkan, sejauh ini PSI menggunakan beberapa rumah pengurus untuk dijadikan kantor perwakilan partai di daerah.

Ada pula ruko yang merupakan tempat usaha pengurus yang digunkan untuk kantor partai.

"Ada pengurus yang pekerjaannya advokat. Dia kantornya di ruko di lantai atas. Lantai bawahnya dia gunakan untuk kantor partai, kami gotong royong," papar Grace.

Dalam pendaftaran pengurus, Grace mengaku melakukannya dengan mekanisme perjanjian secara formal.

Ada beberapa surat pernyataan yang harus ditandatangani calon pengurus sebelum bergabung ke PSI.

Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kepengurusan ganda dengan partai lain.

Mekanisme hitam di atas putih semacam itu, menurut Grace, juga bertujuan untuk menghindari adanya pengurus fiktif yang hanya terdaftar lewat pengumpulan KTP.

Padahal, mereka yang KTP-nya terkumpul itu sama sekali tak tahu ihwal PSI.

Saat ini, Grace mengatakan, PSI tengah memfokuskan diri untuk menambah jumlah anggota untuk lebih memperkuat eksistensi selaku partai politik peserta pemilu.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Idaman, Fuad Zakaria.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com