Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Pengadaan Kapal Pertamina Tak Sesuai Spesifikasi

Kompas.com - 08/02/2017, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan dua unit kapal anchor handling tug supply (AHTS) milik PT Pertamina Transkontinental pada 2012.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, salah satunya yakni ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang dibuat PT Vries Marine Shipyard dalam kontrak dengan hasilnya.

Dalam kontrak, disepakati gear box pada mesin utamanya merek Reintjes LAF 183P yang merupakan buatan Eropa. Namun, yang dipasang pada kapal Trans Celebes itu merk Twin Disc keluaran Amerika Serikat.

"Menurut kami ini tidak sesuai kontrak. Kami melihat itu peristiwa hukum," ujar Febri di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Selain itu, adanya keterlambatan penyerahan kapal dari PT VMS ke PT PTK. Dalam kontrak, semestinya kapal pertama bernama Trans Andalas diserahkan pada 25 Mei 2012 dan kapal kedua bernama Trans Celebes pada 25 Juni 2012.

Pada kenyataannya, kapal baru diserahkan pada 10 Agustus 2012 dan 8 Oktober 2012.

Semestinya, kata Febri, ada denda dalam kontrak yang wajib dibayar jika mengalami keterlambatan. Denda tersebut sebesar 5.000 dollar AS perkapal per hari.

"Kalau dihitung keterlambatan 175 hari dan tidak ditagih oleh direksi PT PTK. Ada 875.000 dollar AS yang tidak ditagih," kata Febri.

Soal keterlambatan itu, PT VMS beralasan karena faktor cuaca di tempat pembuatan kapal, yaitu di Guangzhou, China.

Tim investigasi ICW kemudian memastikannya ke Hongkong Observatory. Diketahui ada sekitar 23 angin topan yang terjadi di China tahun itu. Namun, kejadian itu hanya berlangsung pada Juli hingga September 2012.

"Itu juga terjadi setelah tenggat waktu dalam kontrak. Jadi mestinya tidak berpengaruh ke jadwal penyerahan kapal," kata Febri.

(Baca: ICW Serahkan Hasil Investigasi Dugaan Korupsi Kapal Pertamina ke Kejagung)

Sebagai kompensasi keterlambatan itu, akhirnya PT VMS menambah peralatan kapal senilai Rp 322 juta dan 2.200 dollar AS. Padahal, kompensasi denda tidak diatur dalam kontrak.

Dengan demikian, kata Febri, direksi PT PTK dan PT VMS melanggar kontrak dan membuat aturan sendiri yang tak tertera dalam kontrak.

Dalam kasus ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil Wakil Direktur Pertamina Persero, Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT PTK.

(Baca: Kejagung Pernah Panggil Mantan Wadirut Pertamina Terkait Kasus Pengadaan Kapal Kontinental)

Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017 kemarin, Ahmad mangkir dari panggilan tersebut.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim pihaknya telah mengantungi sejumlah bukti bahwa adanya tindak pidana dalam pengadaan kapal tersebut.

Ia mengaku telah menerima catatan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penghitungan sementara kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com