JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belakangan banyak membentuk sejumlah lembaga dan badan baru, mulai dari Unit Kerja Pemantapan Pancasila, Dewan Kerukunan Nasional, dan Badan Siber Nasional.
Berapa dana yang dianggarkan untuk lembaga baru tersebut?
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pembentukan lembaga itu tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, personil lembaga tersebut diambil dari kementerian dan lembaga yang sudah ada selama ini.
"Enggak pakai APBN kok itu. Itu sudah fingsional, cuma disingkronkan ke dalam satu kegiatan sehingga masing-masing kementerian dan lembaga tinggal mengirimkan saja personilnya kemudian dalam rangka singkronisasi dan harmonisasi maka dilaksanakan suatu kegiatan," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/11/2017).
(Baca: Soal Pembentukan Badan Siber Nasional, Kabinet Jokowi Masih "Terbelah")
Oleh karena itu, Wiranto memastikan anggaran negara tidak terbebani dengan pembentukan lembaga baru itu. Justru, lembaga baru tersebut bertujuan membuat sumber daya manusia yang ada di pemerintahan saat ini lebih tersinkronisasi.
"Sebenarnya itu dalam rangka mensingkronkan dan membuat kegiatan secara komprehensif," ucap Wiranto.
Dewan Kerukunan Nasional dibentuk untuk menyelesaikan masalah di tengah masyarakat melalui musyawarah mufakat sebelum masuk ke jalur hukum. Wiranto sebelumnya menyebut bahwa pembentukan Dewan Kerukunan Nasional telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
(Baca: Kerancuan Seputar Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional)
Sementara Badan Siber Nasional dibentuk pemerintah untuk menangkal informasi yang tidak akurat dan hoax di internet. Badan ini juga berfungsi menangkal informasi yang bersifat penyebaran paham radikalisme.
Sedangkan Unit Kerja Pemantapan Pancasila akan membantu Presiden Jokowi dalam mengoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan ideologi Pancasila di tengah masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.