JAKARTA KOMPAS.com - Rencana Pemerintah membentuk Dewan Kerukunan Nasional menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Pembentukan dewan ini dinilai menimbulkan kerancuan.
Direktur Eksekutif Human Rights Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, tujuan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional masih belum jelas.
Kerancuan itu antara lain, apakah dewan ini bertujuan untuk membangun perdamaian, toleransi, kebhinnekaan, atau untuk mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM.
Hal ini, menurut dia, berbahaya karena menggabungkan berbagai permasalahan tanpa membedakan lebih jelas akar dan pokok permasalahan dari suatu peristiwa.
"Dewan Kerukunan Nasional berpotensi mencampuradukkan masalah dan tidak jelas arah penyelesaiannya seperti apa," ujar Hafiz, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/1/2017).
Kerancuan lain yakni terkait kewenangan Dewan Kerukunan dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
(Baca: Pemerintah Akan Bentuk Dewan Kerukunan Nasional)
Dewan Kerukunan Nasional disebut sebagai pengganti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sebelumnya sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.
Menurut dia, bangsa Indonesia sebetulnya selalu mengedepankan musyawarah tiap ada masalah.
Lembaga-lembaga adat di Indonesia hingga kini pun selalu bermusyawarah.
Namun, karena Indonesia mengadopsi undang-undang dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dibawa ke proses peradilan.
Wiranto mengeluhkan, kecenderungan setiap kasus yang terjadi di masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu masuk untuk menyelidiki.