Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pemblokiran Situs Versi Kemenkominfo

Kompas.com - 10/01/2017, 10:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran 11 situs yang dianggap melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pemerintah menjadi polemik di masyarakat. Pro dan kontra muncul.

Salah satunya, pemerintah dituduh menghilangkan kebebasan berpendapat karena memblokir 11 situs tersebut.

Menyikapi hal itu, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak asal dalam memblokir situs yang dianggap melanggar UU ITE.

"Selama ini kami memang mendapat masukan dari masyarakat terlebih dahulu lewat lembaga yang kompeten yang menyampaikan ke Kemenkominfo," tulis Henri kepada Kompas.com, Senin (9/1/2017) malam.

 

(baca: MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah)

Setelah mendapat laporan dari masyarakat atau aparat penegak hukum, Kemenkominfo lantas menyelidiki keberadaan situs yang dilaporkan.

Setelah itu, pihaknya mengecek pelanggaran yang telah dilakukan. Biasanya, papar Henri, dalam pengambilan keputusan untuk pemblokiran, Kemenkominfo melibatkan beberapa tokoh masyarakat yang kompeten dan mengumpulkannya dalam sebuah tim panel.

Namun, saat ini Surat Keputusan (SK) pembentukan tim panel telah habis masa waktunya. Sehingga pemblokiran 11 situs kemarin sementara melibatkan unsur-unsur pemerintahan saja.

(baca: Menkominfo: Blokir Situs, Kami Tak Lihat Bungkusnya, tetapi Kontennya)

"Unsur-unsur pemerintah yang terlibat, yakni dari penegak hukum seperti Kepolisian, BNPT (Badan Nasional Penanggukangan Terorisme), BIN (Badan Intelijen Negara), Kejaksaan, Kemenkominfo, dan Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan)," tutur Henri.

Ia menambahkan, pengelola 11 situs yang diblokir itu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan menghilangkan konten yang melanggar UU ITE.

(baca: Pengamat: Pemblokiran Situs Harus Diikuti Penegakan Hukum)

Mereka juga dipersilakan menjadi pers online sehingga nantinya bisa berlaku mekanisme UU Pers bukan UU ITE, yaitu dengan penyelesaian hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

"Sayangnya tidak semua yang diblokir itu bersedia datang ke Kemenkominfo untuk berdialog. Dari 11 terakhir yang diblokir, hanya datang separuh. Hari Rabu lalu ada pertemuan dengan pihak Kemenkominfo, yang datang hanya enam media," lanjut Henri.

Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.

 

Kominfo sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.

"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).

Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.

Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.

Kompas TV Pemerintah Sikapi Tegas Berita atau Situs "Hoax"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com