JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Seleksi BPKH tahap pertama telah berakhir pada 27 September 2016 lalu.
“Pendaftaran calon anggota badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH diperpanjang setelah masa pendaftaran tahap pertama selesai,” kata Sekretaris Pansel Nur Syam, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/1/2017).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama itu mengatakan, perpanjangan pendaftaran calon BPKH bertujuan untuk memberikan kesempatan pada ulama, profesional, dan praktisi untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Ia berharap, dengan perpanjangan masa pendaftaran, para peserta dapat mewakili berbagai unsur masyarakat.
“Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredibel, amanah, dan profesional di bidangnya," ujar Nur.
Menurut dia, keterlibatan tokoh agama, kalangan profesional, dan praktisi merupakan hal yang penting mengingat besarnya jumlah uang dari masyarakat yang dikelola.
Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 9 – 23 Januari 2017. Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada seleksi tahap pertama, para peserta telah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.